SOKOGURU - Program bantuan sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) terdidi dari dua macam program yakni Rehalibitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehalibitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Setiap penerima manfaat dari program RLH atau RUS berhak menerima dana bantuan renovasi rumah sebesar Rp20 juta per keluarga.
Kriteria dan persyaratan penerima program RST
Tidak semua keluarga miskin berhak menerima bantuan tersebut, namun tetap ada kriteria dan persyaratan bagi keluarga penerima manfaat program RST, diantaranya :
Kritera rumah yang layak mendapatkan bantuan Rehabilitasi RLH (Rumah Layak Huni) dan RUS (Rumah Usaha Sederhana)
- Dinding dan/atau atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
- Lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak
- Tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus (Kamar mandi/toilet/WC), atau memiliki namun tidak layak
- Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Baca Juga:
Syarat calon penerima program Rehabilitasi RLH (Rumah Layak Huni) dan RUS (Rumah Usaha Sederhana)
- Memiliki KTP
- Memiliki Kartu keluarga
- Terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai fakir miskin
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, aktajual beli, girik atau surat kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah dari lembaga/kementrian/pemerintah daerah.
Baca Juga:
Walaupun kriteria dan syarat penerima RLH dan RUS pa dasarnya sama, namun ada yang membedakan khususnya untuk penerima RUS.
Calon penerima bantuan RUS harus memiliki potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bansos RST namun belum terdaftar, permohonanbantuan dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Permohonan tersebut berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.